Senin, 31 Maret 2014

URUS GAPENSI SBU-SIUJK GRED#5 (M) JAKARTA

Berikut lampiran proses pengurusan ijin konstruksi,
kualifikasi Gred 5 (Menengah) DKI Jakarta

tahapan untuk memperolah siujk adalah sbb:
1. KTA Gapensi 
2. SKA/ tenaga ahli (gred 5-7)
3. SBU /sertifikasi badan usaha
4. SIUJK

berikut rincian biaya untuk gred-5 menengah, pengurusan siujk adalah sbb :

1. KTA gapensi biaya 5 jt 2 minggu
2. SKA/sertifikat ahli biaya 5 jt /bidang 2 minggu
3. SBU gred-5 biaya 15 jt 3 minggu
4. SIUJK biaya 5 jt 2 minggu

total biaya Gred-5 :
1 bidang = Rp,- 35 jt (2 ska)
2 bidang = Rp,- 40 jt (3 ska)
3 bidang = Rp,- 45 jt (4 ska)

persyaratan :
-legalitas perusahaan (akta,domisili,npwp/pkp,sk,siup,tdp)
-ktp & npwp pribadi seluruh direksi & komisaris
-Ijazah,ktp,npwp pribadi & pas photo direktur penanggung jawab 3x4= 6 lbr
-Ijazah,ktp,npwp pribadi & pas photo tenaga ahli 3x4= 2 lbr
-photo kantor (depan, ruang kerja, ruang direksi,plank nama perusahaan)
-kop surat + stempel

rincian pembayaran :
termin-1(dp)= 40% setelah dokumen lengkap (proses KTA & SKA)
termin-2 = 30% setelah SKA selesai
termin-3 = 20% setelah SBU selesai
pelunasan 10% setelah SIUJK selesai

untuk info lebih lanjut hubungi :

Arifin/Masterjasa
Jl.suryopranoto no. 85 lt.3 , harmoni
gambir - jakpus 10160
office: 021-352 3410
Mobile: 0817 156 528
email: masterjasa@yahoo.com

URUS GAPENSI SBU-SIUJK GRED#2 (K1-K3) JAKARTA

Berikut lampiran proses pengurusan ijin konstruksi,
kualifikasi Gred 2 (Kecil) Ked. Jakarta


tahapan untuk memperolah siujk adalah sbb:


1. KTA Gapensi
2. SKT/ tenaga terampil (gred 2-4)
3. SBU /sertifikasi badan usaha
4. SIUJK


berikut rincian biaya untuk gred-2 kecil, pengurusan siujk adalah sbb :
total biaya Gred-2 :


1 bidang = Rp,- 19 jt
2 bidang = Rp,- 22 jt
3 bidang = Rp,- 25 jt 


Proses waktu : +/- 2 bulan


persyaratan :


-legalitas perusahaan (akta,domisili,npwp/pkp,sk,siup,tdp)

-copy ktp & npwp pribadi seluruh direksi dan komisaris
-pas photo direktur penanggung jawab 3x4= 6 lbr
-copy Ijazah,ktp,npwp pribadi & pas photo tenaga terampil 3x4= 2 lbr

-copy surat sewa kontrak kantor/pbb/keterangan gedung
-photo kantor (depan jalan, lobby/plank nama kantor, ruang direksi,ruang kerja karyawan)
-kop surat + stempel


rincian pembayaran :


termin-1(dp)= 40% setelah dokumen lengkap (proses KTA & SKT)
termin-2 = 30% setelah SKT selesai
termin-3 = 20% setelah SBU selesai
pelunasan 10% setelah SIUJK selesai


untuk info lebih lanjut hubungi :


Arifin/Masterjasa
Jl.suryopranoto no. 85 lt.3 , harmoni
gambir - jakpus 10160
office: 021-352 3410
Mobile: 0817 156 528
email: masterjasa@yahoo.com

Selasa, 11 Maret 2014

SURAT KETERANGAN TIDAK PAILIT

SURAT KETERANGAN TIDAK PAILIT


Berikut Dokumen yang dilampirkan :

1. Akta Pendirian dan Perubahan

2. Domisili Perusahaan
3. NPWP
4. SK Menteri Hukum & HAM
5. SIUP
6. TDP
7. Kop Surat
8. Copy Ktp Direksi

Biaya Rp,- 1,5jt (10 hari kerja)

pembayaran : dp 50 % , selesai 50%

Hubungi Kami Sekarang Juga...


Arifin/masterjasa

Office : 021- 352 3410
Fax : 021- 3483 3465
Mobile : 0817 156 528 (24jam)
email: masterjasa@yahoo.com





Senin, 03 Maret 2014

URUS IZIN P-IRT

PROSES P-IRT (PANGAN-INDUSTRI RUMAH TANGGA)

berikut lampiran proses pengurusan P-IRT (pangan-industri rumah tangga)
 
tahapan untuk mendapatkan sertifikat dan nomor P-IRT adalah sebagai berikut :
1. Mengikuti Penyuluhan / sertifikat penyuluhan keamanan pangan
2. Survey Lokasi (sarana dan prasarana, proses produksi & higienitas)
3. Surat Keterangan Industri (untuk modal dibawah 5 jt & wilayah tertentu)
4. Sertifikat & Nomor P-IRT (satu produk satu nomor-pirt)
 
Persyaratan untuk Badan Usaha (pt,cv,dll) :
-legalitas perusahaan (akta notaris,domisili,npwp,siup,tdp,sk)
-copy ktp direktur
-logo atau Label merk dagang
-pas photo direktur 3x4=2 lbr, 4x6=2 lbr
-surat tanda daftar industri (aset dan modal lebih dari 5 jt)
-denah lokasi
-contoh produk
-deskripsi produk (proses awal sampai akhir,bahan baku dll)
 
Persyaratan untuk perorangan :
-copy ktp 
-logo atau Label merk dagang
-pas photo 4x6=2 lembar, 3x4=2lbr
-surat keterangan domisili
-surat keterangan industri (modal dibawah 5 juta rupiah)
-denah lokasi
-contoh produk
-deskripsi produk (proses awal sampai akhir,bahan baku dll)

biaya pengurusan untuk Sertifikat Penyuluhan & Sertifikat/Nomor P-IRT 
sebesar Rp,- 2.500.000 (dua juta limaratus ribu rupiah) all in
termin I (dp) : Rp,- 1.000.000 setelah mendapatkan undangan penyuluhan
termin II     : Rp,- 1.000.000 setelah mendapatkan sertifikat penyuluhan
pelunasan  : Rp,-   500.000 setelah mendapatkan nomor P-IRT   
 
untuk tahap awal harus mengikuti penyuluhan terlebih dahulu
peserta penyuluhan bisa diwakili oleh tenaga ahli yang ditunjuk oleh pemilik perusahaan
dengan melampirkan copy ktp dan pas photo
 
Penyuluhan dilakukan setelah mendapatkan undangan dari dinas kesehatan setempat.
waktu dan jadwal penyuluhan akan ditentukan kemudian
 
setelah mendapatkan sertifikat penyuluhan akan dilakukan survey lokasi ke tempat produksi.. 
sertifikat pirt proses kurang lebih 2 minggu setelah survey

demikian kami sampaikan, terima kasih
 
Regards,
Arifin/masterjasa
Jl.suryopranoto no.85 lt.3 , petojo selatan
gambir , jakarta pusat  - 10160
office : 021-352 3410
hp: 0817 156 528
 

Sabtu, 01 Maret 2014

URUS PENDIRIAN PT DKI JAKARTA

PENDIRIAN PERUSAHAAN BARU DKI JAKARTA (PT&CV)

Berikut Tahapan Proses Pendirian Perusahaan Baru (Perdagangan Umum) di DKI Jakarta

Persyaratan Dokumen :
1. Copy KTP & NPWP Pribadi Direksi dan Komisaris
2. Copy SPPT PBB / Sewa-Kontrak Kantor / Ket. Gedung
3. Pas Photo Direktur 3x4 = 4 lbr

Perizinan yang dibuat :
1. Akta Pendirian Notaris
2. Domisili Usaha (kelurahan & kecamatan)
3. NPWP Badan
4. SK Menteri Hukum & HAM (pt)
4. Pengesahan Pengadilan (cv)
5. SIUP
6. TDP

Biaya Pengurusan (PT) :
-Klasifikasi Kecil Rp,- 8 jt
-Klasifikasi Menengah Rp,- 10 jt
-Klasifikasi Besar Rp,- 12,5 jt

Biaya Pengurusan (CV) :
-Klasifikasi Kecil Rp,- 5 jt
-Klasifikasi Menengah Rp,- 6 jt
-Klasifikasi Besar Rp,- 7,5 jt

Cara Pembayaran :
-Termin-I/DP = 40% (setelah berkas lengkap siap proses akta-domisili-npwp)
-Termin-II = 30% (setelah NPWP selesai)
-Termin-II = 20% (setelah SK Menteri / Pengesahan Pengadilan selesai)
-Pelunasan = 10% (setelah SIUP & TDP selesai)

Lama Proses :
-PT (+/- 2 bulan)
-CV (+/- 1 bulan)

Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi :

Masterjasa
Jl. Suryopranoto No. 85 , Lt.3 , Harmoni
Petojo Selatan - Gambir
Jakarta Pusat 10160
Phone : 021-352 3410
Fax : 021-3483 3465
Mobile : 0817 156 528
E-mail : masterjasa@yahoo.com