Selasa, 30 Oktober 2012

Pengurusan API (Angka Pengenal Import)



Birojasa Master

Berikut lampiran untuk pengurusan API (Angka Pengenal Importir)

Persyaratan:

-copy Akta pendirian & perubahannya 
-copy SK Menteri Hukum & HAM
-copy Domisili perusahaan yang masih berlaku
-copy Npwp perusahaan
-copy Npwp Pribadi Direktur/Penanggung jawab
-copy IUT (Izin Usaha Tetap)/ IUI (Izin Usaha Industri) jika PMA
-copy SIUP 
-copy SPPMA jika PMA
-copy TDP
-Surat Kuasa dari direktur jika penandatangan API bukan direksi + waarmerking notaris
-copy KTP Penanggung jawab 
-copy Passport Jika PMA
-copy Izin Usaha Industri/ Tanda Daftar Industri (Khusus Untuk API-Produsen)
-Pasphoto warna (3x4=4 lbr)
-copy sewa menyewa/kontrak, pbb 
-Kop Surat + stempel
-Refferensi Bank

Berikut Biaya untuk pengurusan API :
-PT,CV   Rp,- 5 jt
-PMA  Rp,-  6jt


waktu proses kurang lebih 3 -4 minggu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar