Minggu, 17 Februari 2019

URUS IZIN PIRT

PROSES DAN BIAYA IZIN SP PIRT 2019 DKI JAKARTA


Yang di proses :

1. PKP 
    Penyuluhan Keamanan Pangan

2. SKDU 
    Surat Keterangan Domisili Usaha

3. SPPL 
    Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan

4. SP-PIRT 
    Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga


Biaya all in Rp,- 4 jt

Hubungi Masterjasa :

Phone      : 021-3523410
Call/WA   : 0817156528
email       : masterjasa@yahoo.com



Minggu, 10 Februari 2019

URUS SURAT KETERANGAN DAFTAR HITAM

SURAT KETERANGAN TIDAK MASUK KEDALAM DAFTAR HITAM 2019

Persyaratan :

1. Akta Pendirian dan Perubahan beserta SK nya.
2. Domisili
3. Npwp
4. Siup
5. Tdp
6. Ktp Npwp Direksi
7. Kop Surat Perusahaan

Hubungi :

Phone : 021-3523410
Call / Whats app : 0817 156528

Thanks..

URUS SURAT KETERANGAN TIDAK PAILIT / SKTP

SURAT KETERANGAN TIDAK PAILIT (SKTP) 2019

Persyaratan :

1. Akta Pendirian dan Perubahan beserta SK nya.
2. Domisili
3. Npwp
4. Siup
5. Tdp
6. Ktp Npwp Direksi
7. Kop Surat Perusahaan

Hubungi :

Phone : 021-3523410
Call / Whats app : 0817 156528

Thanks..

Jumat, 12 Oktober 2018

URUS IZIN SPPL

URUS IZIN SPPL (SURAT PERNYATAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN)

Persyaratan :

1. Ktp & Npwp Pribadi Penanggung Jawab/Direktur
2. Surat Keterangan Domisili Usaha
3. Npwp Perusahaan (jika berbadan hukum)
4. Copy PBB & Bukti Pembayaran PBB
5. Copy Sertifikat jika milik sendiri/keluarga
6. Copy Sewa Kontrak jika sewa
7. Surat Pernyataan tidak keberatan pemilik
8. Photo lokasi

Biaya Proses : 1,5 jt , dp 50%
Lama Proses : 3-5 hari (berkas lengkap)

Hubungi :

Masterjasa  
021 3523410 / whatsapp : 0817 156 528
email : masterjasa@yahoo.com

Minggu, 10 September 2017

URUS SURAT KETERANGAN TIDAK PAILIT (SKTP)

URUS SURAT KETERANGAN TIDAK PAILIT (SKTP) PENGADILAN NIAGA

Berikut lampiran persyaratan dan biaya untuk proses pengurusan Surat Keterangan Tidak Pailit (SKTP) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga

Persyaratan dokumen yang harus dilampirkan :

-Copy Akta Pendirian berikut SK Menteri
-Copy Akta Perubahan terakhir berikut SK Menteri
-Copy Domisili 
-Copy Npwp
-Copy Siup
-Copy Tdp
-Copy Ktp dan Npwp Direksi/Penanggung Jawab Perusahaan
-Kop Surat Perusahaan (lampirkan nomor surat)

Biaya sebesar Rp,- 1,5 jt (dp=50%, sisanya setelah selesai)
Lama Proses Normal kurang lebih 7-10 Hari kerja

Untuk Info lebih lanjut silahkan hubungi :

Masterjasa Document Sevices
Jl. Suryopranoto No. 85, Lt.3
Petojo Selatan - Gambir
Jakarta Pusat  10160
Phone : 021-352 3410
Call/SMS/WA : 0817 156 528
Email : masterjasa@yahoo.com

Senin, 24 Juli 2017

PENGURUSAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI (K-1) DKI JAKARTA

Berikut lampiran proses pengurusan ijin usaha jasa konstruksi,
Kualifikasi K-1 (Kecil Satu) Kedudukan DKI Jakarta


*Ket (K-1) : Modal Dasar/Disetor di Akta dibawah Rp,- 1 Milyar 

Perizinan yang dibuat adalah sbb :

1. KTA / kartu tanda anggota asosiasi
2. SKT / sertifikat tenaga terampil
3. SBU / Sertifikasi Badan Usaha
4. SIUJK / Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi


Persyaratan Umum :


-Legalitas Perusahaan (akta,sk,domisili,npwp/pkp,siup,tdp)
-Copy ktp & npwp pribadi direksi dan komisaris
-Pas photo direktur penanggung jawab 3x4= 6 lbr
-Copy Ijazah (sma/sederajat, untuk bidang elektrikal minimal D3 Elektro),

-Copy ktp,npwp,cv & pas photo tenaga terampil 3x4= 2 lbr
-Copy surat sewa kontrak kantor/keterangan gedung

-Copy pbb/imb dan bukti pembayaran pbb tahun terakhir
-Copy SPT Tahunan/Masa 3 Bulan terakhir (jika perusahaan sdh lebih dari dua tahun)
-Photo kantor (depan dan dalam serta plank nama perusahaan)
-Copy Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan)
-Copy SPPL / Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan
-Copy Izin Gangguan/HO-Kop Surat Perusahaan

Biaya & Cara Pembayaran :


Total biaya all in Rp,- 18 jt (delapanbelas juta rupiah)


- termin pertama / dp (proses KTA & SKT) = Rp,- 7 jt

- termin ke dua (proses SBU) = Rp,- 6 jt
- termin ke tiga (proses SIUJK) = Rp,- 3 jt
- pelunasan (siujk selesai) = Rp,- 2 jt

Lama Proses : kurang lebih 2 Bulan


untuk info dan keterangan lebih lanjut hubungi :

Arifin/Masterjasa
Jl. Suryopranoto No. 85 lt.3 , Harmoni
Gambir - Jakarta Pusat  10160
Office: 021-352 3410
Mobile: 0817 156 528
Email: masterjasa@yahoo.com

Selasa, 21 Februari 2017

URUS IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI (K-1) DKI JAKARTA

Berikut lampiran proses pengurusan ijin usaha jasa konstruksi,
Kualifikasi K-1 (Kecil Satu) Kedudukan DKI Jakarta


*Ket (K-1) : Modal Dasar/Disetor di Akta dibawah Rp,- 1 Milyar 

Perizinan yang dibuat adalah sbb :

1. KTA / kartu tanda anggota asosiasi
2. SKT / sertifikat tenaga terampil
3. SBU / Sertifikat Badan Usaha
4. SIUJK / Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi


Persyaratan Umum :


-Legalitas Perusahaan (akta,sk,domisili,npwp/pkp,siup,tdp)
-Copy ktp & npwp pribadi direksi dan komisaris
-Pas photo direktur penanggung jawab 3x4= 6 lbr
-Copy Ijazah (sma/sederajat),ktp,npwp,cv & pas photo tenaga terampil 3x4= 2 lbr

-Copy surat sewa kontrak kantor/keterangan gedung

-Copy pbb/imb dan bukti pembayaran pbb tahun terakhir
-Copy SPT Tahunan/Masa 3 Bulan terakhir
-Photo kantor
-Kop Surat Perusahaan

Biaya & Cara Pembayaran :


Total biaya all in Rp,- 18 jt (delapanbelas juta rupiah)


- termin pertama / dp (proses KTA & SKT) = Rp,- 7 jt

- termin ke dua (proses SBU) = Rp,- 6 jt
- termin ke tiga (proses SIUJK) = Rp,- 3 jt
- pelunasan (siujk selesai) = Rp,- 2 jt

Lama Proses : kurang lebih 2 Bulan


untuk info dan keterangan lebih lanjut hubungi :

Arifin/Masterjasa
Jl. Suryopranoto No. 85 lt.3 , Harmoni
Gambir - Jakarta Pusat  10160
Office: 021-352 3410
Mobile: 0817 156 528
Email: masterjasa@yahoo.com