PROSES P-IRT (PANGAN-INDUSTRI RUMAH TANGGA)
berikut lampiran proses pengurusan P-IRT (pangan-industri rumah tangga)
tahapan untuk mendapatkan sertifikat dan nomor P-IRT adalah sebagai berikut :
1. Mengikuti Penyuluhan / sertifikat penyuluhan keamanan pangan
2. Survey Lokasi (proses produksi & higienitas)
3. Surat Keterangan Industri (untuk produk & wilayah tertentu)
4. Sertifikat & Nomor P-IRT
Persyaratan untuk Badan Usaha (pt,cv,dll) :
-legalitas perusahaan (akta notaris,domisili,npwp,siup,tdp)
-copy ktp direktur
-logo atau Label merk dagang
-pas photo direktur 3x4=2 lbr, 4x6=2 lbr
-denah lokasi
-contoh produk
-deskripsi produk (proses awal sampai akhir,bahan baku dll)
Persyaratan untuk perorangan :
-copy ktp
-logo atau Label merk dagang
-pas photo 4x6=2 lembar, 3x4=2lbr
-denah lokasi
-contoh produk
-deskripsi produk (proses awal sampai akhir,bahan baku dll)
biaya pengurusan untuk Sertifikat Penyuluhan & Sertifikat/Nomor P-IRT
sebesar Rp,- 2.500.000 (dua juta limaratus ribu rupiah) all in
termin I (dp) : Rp,- 1.000.000 setelah mendapatkan undangan penyuluhan
termin II : Rp,- 1.000.000 setelah mendapatkan sertifikat penyuluhan
pelunasan : Rp,- 500.000 setelah mendapatkan nomor P-IRT
untuk tahap awal harus mengikuti penyuluhan terlebih dahulu
peserta penyuluhan bisa diwakili oleh tenaga ahli yang ditunjuk oleh pemilik perusahaan
dengan melampirkan copy ktp dan pas photo
Penyuluhan dilakukan setelah mendapatkan undangan dari dinas kesehatan setempat.
waktu dan jadwal penyuluhan akan ditentukan kemudian
setelah mendapatkan sertifikat penyuluhan akan dilakukan survey lokasi ke tempat produksi..
sertifikat pirt proses kurang lebih 2 minggu setelah survey
demikian kami sampaikan
your regards,..
Arifin/masterjasa
Jl.suryopranoto no.85 lt.3 , petojo selatan
gambir , jakarta pusat - 10160
office : 021-352 3410
hp: 0817 156 528
Selamat malam
BalasHapusMau tanya sy mau urus Iprt bisa dibantu ya.
Ditunggu kabarnya