IZIN BARCODE (GS-1)
Berkas-berkas persyaratan yang harus dipenuhi adalah:
- Fotocopy Akta Perusahaan
- Fotocopy Domisili
- Fotocopy Npwp
- Fotocopy SIUP
- Fotocopy TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
- Fotocopy KTP Pimpinan Perusahaan dan orang yang diberi kuasa dalam pengurusan Barcode.
- Surat Kuasa bagi orang yang diberi tanggungjawab untuk mengurus Barcode.
- Untuk produk makanan, minuman dan obat-obatan melampirkan fotocopy izin dari Dinas Kesehatan (P-IRT) atau BPOM dan fotocopy sertifikat HALAL dari MUI.
Biaya pendaftaran menjadi anggota GS1 Indonesia :
- Biaya Entrance Fee/Pendaftaran: Rp. 1.000.000,- **
- Iuran Annual Fee/Tahunan : Rp. 1.000.000,-
- Iuran GS1 Number fee/3 Tahunan
Iuran Number Fee dibayarkan per-3 tahun, dalam USD dan besarnya iuran berdasarkan penentuan kategori perusahaan pendaftar (dilihat dari dokumen-dokumen yang dilampirkan), besarnya dari USD. 125 s/d USD. 750.
"Ketiga Biaya tersebut diperuntukan untuk keanggotaan satu perusahaan bukan untuk pernomor Barcode/Produk"
KET:
perkiraan biaya minimal Rp,- 4 jt s/d 10 jt (tergantung produk dan banyaknya produk, pemasaran lokal atau internasional dll)
Hubungi kami sekarang juga!!!
Arifin/Masterjasa
Arifin/Masterjasa
Jl. Suryopranoto No. 85 Lt,3 Gambir - Jakarta Pusat
Office : 021-3523410 ( 09.00-21.00) Fax: 021-3483 3465
Mobile : 0817156528 (24 jam exist)
Email : masterjasa@yahoo.com
BEST PRICE UNTUK ANDA....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar