Rabu, 15 Januari 2014

URUS IZIN P-IRT

URUS IZIN P-IRT

PROSES P-IRT (PANGAN-INDUSTRI RUMAH TANGGA)

berikut lampiran proses pengurusan P-IRT (pangan-industri rumah tangga)
 
tahapan untuk mendapatkan sertifikat dan nomor P-IRT adalah sebagai berikut :
1. Mengikuti Penyuluhan / sertifikat penyuluhan keamanan pangan
2. Survey Lokasi (sarana dan prasarana, proses produksi & higienitas)
3. Surat Keterangan Industri (untuk modal dibawah 5 jt & wilayah tertentu)
4. Sertifikat & Nomor P-IRT (satu produk satu nomor-pirt)
 
Persyaratan untuk Badan Usaha (pt,cv,dll) :
-legalitas perusahaan (akta notaris,domisili,npwp,siup,tdp,sk)
-copy ktp direktur
-logo atau Label merk dagang
-pas photo direktur 3x4=2 lbr, 4x6=2 lbr
-surat tanda daftar industri (aset dan modal lebih dari 5 jt)
-denah lokasi
-contoh produk
-deskripsi produk (proses awal sampai akhir,bahan baku dll)
 
Persyaratan untuk perorangan :
-copy ktp 
-logo atau Label merk dagang
-pas photo 4x6=2 lembar, 3x4=2lbr
-surat keterangan domisili
-surat keterangan industri (modal dibawah 5 juta rupiah)
-denah lokasi
-contoh produk
-deskripsi produk (proses awal sampai akhir,bahan baku dll)

biaya pengurusan untuk Sertifikat Penyuluhan & Sertifikat/Nomor P-IRT 
sebesar Rp,- 2.500.000 (dua juta limaratus ribu rupiah) all in
termin I (dp) : Rp,- 1.000.000 setelah mendapatkan undangan penyuluhan
termin II     : Rp,- 1.000.000 setelah mendapatkan sertifikat penyuluhan
pelunasan  : Rp,-   500.000 setelah mendapatkan nomor P-IRT   
 
untuk tahap awal harus mengikuti penyuluhan terlebih dahulu
peserta penyuluhan bisa diwakili oleh tenaga ahli yang ditunjuk oleh pemilik perusahaan
dengan melampirkan copy ktp dan pas photo
 
Penyuluhan dilakukan setelah mendapatkan undangan dari dinas kesehatan setempat.
waktu dan jadwal penyuluhan akan ditentukan kemudian
 
setelah mendapatkan sertifikat penyuluhan akan dilakukan survey lokasi ke tempat produksi.. 
sertifikat pirt proses kurang lebih 2 minggu setelah survey

demikian kami sampaikan, terima kasih
 
regards,..
 
masterjasa
Jl.suryopranoto no.85 lt.3 , petojo selatan
gambir , jakarta pusat  - 10160
office : 021-352 3410
hp: 0817 156 528
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar