URUS SURAT KETERANGAN TIDAK PAILIT (SKTP)
Berikut lampiran persyaratan dan biaya untuk proses pengurusan Surat Keterangan
Tidak Pailit (SKTP) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga
Persyaratan dokumen yang harus dilampirkan :
-Copy Akta Pendirian berikut SK Menteri
-Copy Akta Perubahan terakhir berikut SK Menteri (jika ada perubahan)
-Copy Domisili
-Copy Npwp
-Copy Siup
-Copy Tdp
-Copy Ktp dan Npwp Direktur/Penanggung Jawab Perusahaan
-Kop Surat Perusahaan (lampirkan nomor surat)
Biaya Standar sebesar Rp,- 1,5 jt (dp=50%, pelunasan setelah sktp selesai)
Lama Proses kurang lebih 7-10 Hari kerja
Untuk Info lebih lanjut silahkan hubungi :
Masterjasa Document Sevices
Jl. Suryopranoto No. 85, Lt.3
Petojo Selatan - Gambir
Jakarta Pusat 10160
Phone : 021-352 3410
Call/SMS/WA : 0817 156 528
Email : masterjasa@yahoo.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar