Minggu, 03 Mei 2015

URUS SURAT KETERANGAN TIDAK PAILIT (SKTP)

URUS SURAT KETERANGAN TIDAK PAILIT (SKTP)

Berikut lampiran persyaratan dan biaya untuk proses pengurusan Surat Keterangan
Tidak Pailit (SKTP) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga

Persyaratan dokumen yang harus dilampirkan :

-Copy Akta Pendirian berikut SK Menteri
-Copy Akta Perubahan terakhir berikut SK Menteri (jika ada perubahan)
-Copy Domisili 
-Copy Npwp
-Copy Siup
-Copy Tdp
-Copy Ktp dan Npwp Direktur/Penanggung Jawab Perusahaan
-Kop Surat Perusahaan (lampirkan nomor surat)

Biaya Standar sebesar Rp,- 1,5 jt (dp=50%, pelunasan setelah sktp selesai)
Lama Proses kurang lebih 7-10 Hari kerja

Untuk Info lebih lanjut silahkan hubungi :

Masterjasa Document Sevices
Jl. Suryopranoto No. 85, Lt.3
Petojo Selatan - Gambir
Jakarta Pusat  10160
Phone : 021-352 3410
Call/SMS/WA : 0817 156 528
Email : masterjasa@yahoo.com



Tidak ada komentar:

Posting Komentar