Berikut lampiran proses pengurusan ijin konstruksi,
Kualifikasi M-1 (Menengah satu) Ked. DKI Jakarta
Ket (M-1) : Modal Dasar/disetor diatas Rp,- 1 Milyar
tahapan untuk memperolah Izin Usaha Jasa Konstruksi adalah sbb:
1. SKA/ tenaga Ahli
2. KTA Asosiasi
3. SBU / Sertifikasi Badan usaha
4. SIUJK / Surat Izin Jasa Konstruksi
Persyaratan :
-legalitas perusahaan (akta,domisili,npwp/pkp,sk,siup,tdp)
-copy ktp & npwp pribadi direksi dan komisaris
-pas photo direktur penanggung jawab 3x4= 6 lbr
-copy Ijazah,ktp,npwp pribadi & pas photo tenaga ahli 3x4= 2 lbr
-copy surat sewa kontrak kantor/keterangan gedung
-copy IMB
-photo kantor (depan, ruang kerja karyawan, ruang direksi, plang nama perusahaan)
Biaya paket :
1 Bidang (2 ska) Biaya Rp,- 35 jt
2 Bidang (3 ska) Biaya Rp,- 40 jt
Cara Pembayaran :
- termin pertama / dp (proses kta & ska) = 40 %
- termin ke dua (proses sbu) = 30 %
- termin ke tiga (proses siujk) = 20 %
- pelunasan (siujk selesai) = 10 %
Lama Proses : kurang lebih 2 Bulan
untuk info dan keterangan lebih lanjut hubungi :
Arifin/Masterjasa
Jl. Suryopranoto No. 85 lt.3 , Harmoni
Gambir - Jakarta Pusat 10160
Office: 021-352 3410
Mobile: 0817 156 528
Email: masterjasa@yahoo.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar