Minggu, 11 Oktober 2015

URUS SURAT KETERANGAN TIDAK PAILIT (SKTP) PENGADILAN NIAGA

Berikut lampiran persyaratan dan biaya untuk proses pengurusan Surat Keterangan
Tidak Pailit (SKTP) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga

Persyaratan dokumen yang harus dilampirkan :

-Copy Akta Pendirian berikut SK Menteri
-Copy Akta Perubahan terakhir berikut SK Menteri
-Copy Domisili 
-Copy Npwp
-Copy Siup
-Copy Tdp
-Copy Ktp dan Npwp Direksi & Komisaris
-Kop Surat Perusahaan (lampirkan nomor surat)

Biaya sebesar Rp,- 1,5 jt (dp=50%, sisanya setelah selesai)
Lama Proses kurang lebih 10 Hari kerja

Untuk Info lebih lanjut silahkan hubungi :

Masterjasa Document Sevices
Jl. Suryopranoto No. 85, Lt.3
Petojo Selatan - Gambir
Jakarta Pusat  10160
Phone : 021-352 3410
Mobile : 0817 156 528
Email : masterjasa@yahoo.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar