Berikut lampiran proses pengurusan ijin usaha jasa konstruksi,
kualifikasi K-1 (Kecil Satu) Kedudukan DKI Jakarta
*Ket (K-1) : Modal Dasar/Disetor di Akta dibawah Rp,- 1 Milyar
Perizinan yang dibuat adalah sbb :
1. KTA / kartu tanda anggota asosiasi
2. SKT / sertifikat tenaga terampil
3. SBU / Sertifikat Badan Usaha
4. SIUJK / Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi
Persyaratan Umum :
-Legalitas Perusahaan (akta,sk,domisili,npwp/pkp,siup,tdp)
-Copy ktp & npwp pribadi direksi dan komisaris
-Pas photo direktur penanggung jawab 3x4= 6 lbr
-Copy Ijazah (sma/sederajat),ktp,npwp & pas photo tenaga terampil 3x4= 2 lbr
-Copy surat sewa kontrak kantor/keterangan gedung
-Copy pbb/imb
-Copy SPT Tahunan/Masa 3 Bulan terakhir-Photo kantor
-Kop Surat Perusahaan
Biaya & Cara Pembayaran :
Total biaya all in Rp,- 18 jt (delapanbelas juta rupiah)
- termin pertama / dp (proses KTA & SKT) = Rp,- 7 jt
- termin ke dua (proses SBU) = Rp,- 6 jt
- termin ke tiga (proses SIUJK) = Rp,- 3 jt
- pelunasan (siujk selesai) = Rp,- 2 jt
Lama Proses : kurang lebih 2 Bulan
untuk info dan keterangan lebih lanjut hubungi :
Arifin/Masterjasa
Jl. Suryopranoto No. 85 lt.3 , Harmoni
Gambir - Jakarta Pusat 10160
Office: 021-352 3410
Mobile: 0817 156 528
Email: masterjasa@yahoo.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar