Selasa, 10 Januari 2017

URUS IZIN KONSTRUKSI M-1 DKI JAKARTA

PROSES PENGURUSAN IZIN KONSTRUKSI M-1 DKI JAKARTA 

Berikut lampiran proses pengurusan ijin konstruksi,
Kualifikasi M-1 (Menengah satu) Ked. DKI Jakarta

tahapan untuk memperolah Izin Usaha Jasa Konstruksi adalah sbb:
1. SKA/ tenaga Ahli 
2. KTA Asosiasi
3. SBU / Sertifikasi Badan usaha
4. SIUJK / Surat Izin Jasa Konstruksi

Persyaratan :
-legalitas perusahaan (akta,domisili,npwp/pkp,sk,siup,tdp)
-copy ktp & npwp pribadi direksi dan komisaris
-pas photo direktur penanggung jawab 3x4= 6 lbr
-copy Ijazah (D3/S-1) ,ktp,npwp & pas photo tenaga ahli 3x4= 2 lbr
-copy surat sewa kontrak kantor/keterangan gedung
-copy SPT Tahunan/Masa 3 Bulan terakhir
-copy PBB/IMB/Sertifikat
-photo kantor (depan, ruang kerja karyawan, ruang direksi, plang nama perusahaan)
-sppl (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan)
-izin gangguan/HO
-sertifikat BPJS Ketenagakerjaan/Kesehatan-kop surat perusahaan

Biaya paket :
1 Bidang (2 ska) Biaya Rp,- 35 jt
2 Bidang (3 ska) Biaya Rp,- 40 jt

Cara Pembayaran :
- termin pertama / dp (proses kta & ska) = 40 %
- termin ke dua (proses sbu) = 30 %
- termin ke tiga (proses siujk) = 20 %
- pelunasan (siujk selesai) = 10 %

Lama Proses : 
Ska dan kta kurang lebih 1-2 minggu
Sbu kurang lebih 1 bulan
Siujk kurang lebih 1-2 minggu

Totat proses kurang lebih 2 bulan
untuk info dan keterangan lebih lanjut hubungi :

Arifin/Masterjasa
Jl. Suryopranoto No. 85 lt.3 , Harmoni
Gambir - Jakarta Pusat  10160
Office: 021-352 3410
Mobile/WA: 0817 156 528
Email: masterjasa@yahoo.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar