Senin, 24 Juli 2017

PENGURUSAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI (K-1) DKI JAKARTA

Berikut lampiran proses pengurusan ijin usaha jasa konstruksi,
Kualifikasi K-1 (Kecil Satu) Kedudukan DKI Jakarta


*Ket (K-1) : Modal Dasar/Disetor di Akta dibawah Rp,- 1 Milyar 

Perizinan yang dibuat adalah sbb :

1. KTA / kartu tanda anggota asosiasi
2. SKT / sertifikat tenaga terampil
3. SBU / Sertifikasi Badan Usaha
4. SIUJK / Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi


Persyaratan Umum :


-Legalitas Perusahaan (akta,sk,domisili,npwp/pkp,siup,tdp)
-Copy ktp & npwp pribadi direksi dan komisaris
-Pas photo direktur penanggung jawab 3x4= 6 lbr
-Copy Ijazah (sma/sederajat, untuk bidang elektrikal minimal D3 Elektro),

-Copy ktp,npwp,cv & pas photo tenaga terampil 3x4= 2 lbr
-Copy surat sewa kontrak kantor/keterangan gedung

-Copy pbb/imb dan bukti pembayaran pbb tahun terakhir
-Copy SPT Tahunan/Masa 3 Bulan terakhir (jika perusahaan sdh lebih dari dua tahun)
-Photo kantor (depan dan dalam serta plank nama perusahaan)
-Copy Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan)
-Copy SPPL / Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan
-Copy Izin Gangguan/HO-Kop Surat Perusahaan

Biaya & Cara Pembayaran :


Total biaya all in Rp,- 18 jt (delapanbelas juta rupiah)


- termin pertama / dp (proses KTA & SKT) = Rp,- 7 jt

- termin ke dua (proses SBU) = Rp,- 6 jt
- termin ke tiga (proses SIUJK) = Rp,- 3 jt
- pelunasan (siujk selesai) = Rp,- 2 jt

Lama Proses : kurang lebih 2 Bulan


untuk info dan keterangan lebih lanjut hubungi :

Arifin/Masterjasa
Jl. Suryopranoto No. 85 lt.3 , Harmoni
Gambir - Jakarta Pusat  10160
Office: 021-352 3410
Mobile: 0817 156 528
Email: masterjasa@yahoo.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar