URUS SURAT KETERANGAN TIDAK PAILIT (SKTP) PENGADILAN NIAGA
Berikut lampiran persyaratan dan biaya untuk proses pengurusan Surat Keterangan Tidak Pailit (SKTP) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga
Persyaratan dokumen yang harus dilampirkan :
-Copy Akta Pendirian berikut SK Menteri
-Copy Akta Perubahan terakhir berikut SK Menteri
-Copy Domisili
-Copy Npwp
-Copy Siup
-Copy Tdp
-Copy Ktp dan Npwp Direksi/Penanggung Jawab Perusahaan
-Kop Surat Perusahaan (lampirkan nomor surat)
Biaya sebesar Rp,- 1,5 jt (dp=50%, sisanya setelah selesai)
Lama Proses Normal kurang lebih 7-10 Hari kerja
Untuk Info lebih lanjut silahkan hubungi :
Masterjasa Document Sevices
Jl. Suryopranoto No. 85, Lt.3
Petojo Selatan - Gambir
Jakarta Pusat 10160
Phone : 021-352 3410
Call/SMS/WA : 0817 156 528
Email : masterjasa@yahoo.com
Persyaratan dokumen yang harus dilampirkan :
-Copy Akta Pendirian berikut SK Menteri
-Copy Akta Perubahan terakhir berikut SK Menteri
-Copy Domisili
-Copy Npwp
-Copy Siup
-Copy Tdp
-Copy Ktp dan Npwp Direksi/Penanggung Jawab Perusahaan
-Kop Surat Perusahaan (lampirkan nomor surat)
Biaya sebesar Rp,- 1,5 jt (dp=50%, sisanya setelah selesai)
Lama Proses Normal kurang lebih 7-10 Hari kerja
Untuk Info lebih lanjut silahkan hubungi :
Masterjasa Document Sevices
Jl. Suryopranoto No. 85, Lt.3
Petojo Selatan - Gambir
Jakarta Pusat 10160
Phone : 021-352 3410
Call/SMS/WA : 0817 156 528
Email : masterjasa@yahoo.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar