Rabu, 13 Agustus 2014

URUS IZIN BARCODE GS1

IZIN BARCODE (GS-1)

Berkas-berkas persyaratan yang harus dipenuhi adalah:
  • Fotocopy Akta Perusahaan 
  • Fotocopy Domisili
  • Fotocopy Npwp
  • Fotocopy SIUP
  • Fotocopy TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
  • Fotocopy KTP Pimpinan Perusahaan dan orang yang diberi kuasa dalam pengurusan Barcode.
  • Surat Kuasa bagi orang yang diberi tanggungjawab untuk mengurus Barcode.
  • Untuk produk makanan, minuman dan obat-obatan melampirkan fotocopy izin dari Dinas Kesehatan (P-IRT) atau BPOM dan fotocopy sertifikat HALAL dari MUI.
Biaya pendaftaran menjadi anggota GS1 Indonesia :
  • Biaya Entrance Fee/Pendaftaran: Rp. 1.000.000,- **
  • Iuran Annual Fee/Tahunan : Rp. 1.000.000,-
  • Iuran GS1 Number fee/3 Tahunan
Iuran Number Fee dibayarkan per-3 tahun, dalam USD dan besarnya iuran berdasarkan penentuan kategori perusahaan pendaftar (dilihat dari dokumen-dokumen yang dilampirkan), besarnya dari USD. 125 s/d USD. 750. 

"Ketiga Biaya tersebut diperuntukan untuk keanggotaan satu perusahaan bukan untuk pernomor Barcode/Produk"

KET:
perkiraan biaya Rp,- 5 jt s/d 10 jt 
lama proses 14-21 hari kerja

Hubungi kami sekarang juga!!!

Arifin/Masterjasa
Jl. Suryopranoto No. 85 Lt,3 Gambir - Jakarta Pusat
Office : 021-3523410 ( 09.00-21.00) Fax: 021-3483 3465
Mobile : 0817156528  (24 jam exist)
Email : masterjasa@yahoo.com

BEST PRICE UNTUK ANDA....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar