PENDIRIAN PERUSAHAAN BARU DKI JAKARTA (PT&CV)
Berikut Tahapan Proses Pendirian Perusahaan Baru (Perdagangan Umum) di DKI Jakarta
Persyaratan Dokumen :
1. Copy KTP & NPWP Pribadi Direksi dan Komisaris
2. Copy SPPT PBB / Sewa-Kontrak Kantor / Ket. Gedung
3. Pas Photo Direktur 3x4 = 4 lbr
Perizinan yang dibuat :
1. Akta Pendirian Notaris
2. Domisili Usaha (kelurahan & kecamatan)
3. NPWP Badan
4. SK Menteri Hukum & HAM (pt)
4. Pengesahan Pengadilan (cv)
5. SIUP
6. TDP
Biaya Pengurusan (PT) :
-Klasifikasi Kecil Rp,- 8 jt
-Klasifikasi Menengah Rp,- 10 jt
-Klasifikasi Besar Rp,- 12,5 jt
Biaya Pengurusan (CV) :
-Klasifikasi Kecil Rp,- 6 jt
-Klasifikasi Menengah Rp,- 7 jt
-Klasifikasi Besar Rp,- 8 jt
Cara Pembayaran :
-Termin-I/DP = 40% (setelah berkas lengkap siap proses akta-domisili-npwp)
-Termin-II = 30% (setelah NPWP selesai)
-Termin-II = 20% (setelah SK Menteri / Pengesahan Pengadilan selesai)
-Pelunasan = 10% (setelah SIUP & TDP selesai)
Lama Proses :
-PT (+/- 1,5 bulan)
-CV (+/- 1 bulan)
Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi :
Masterjasa
Jl. Suryopranoto No. 85 , Lt.3 , Harmoni
Petojo Selatan - Gambir
Jakarta Pusat 10160
Phone : 021-352 3410
Fax : 021-3483 3465
Mobile : 0817 156 528
E-mail : masterjasa@yahoo.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar